Camat Punya Wewenang Awasi Dana Desa

Pemkab Batola bersama KPP Banjarmasin Utara saat gelar sosialisasi penyamaan persepsi.(ist)

Marabahan, kalselpos.com – Bekerjasama dengan Pemkab Barito Kuala (Batola), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin Utara menggelar Sosialisasi dan Rapat Penyamaan Persepsi terkait Peranan Camat Dalam Pengawasan Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di Restoran Pawon Tlogo Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Batola pada tanggal 18/11/20) lalu langsung dibuka Bupati Batola Hj Noormiliyani AS diwakili Asisten Bidang Kemasyarakatan Akhmad Mawarni.

Acara yang melibatkan para camat dan perwakilan kades serta SKPD terkait, juga menghadirkan Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony yang juga Plt Kadis PMD, Inspektur Kabupaten Batola Ismet Zulfikar, Kepala KPP Banjarmasin Utara Eko Prihariyanto Wibowo, Kabag Umum Kanwil DJP Kalselteng Sri Andahyani, Kabid Pelayanan BP2RD Lolyta Afriantie.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyatakan, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa. Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan, sehingga pemerintah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peranan camat dalam pembinaan dan pengawasan program desa.

“Jadi nantinya camat akan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa,” ucap bupati melalui Asisten Bidang Kemasyarakatan Akhmad Mawarni.

Bupati menambahkan, camat akan menjadi koordinator program pembangunan di desa sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan.

Untuk itu aparat desa diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi, bersikap jujur dan bertanggung jawab sesuai pedoman peraturan yang berlaku serta memaksimalkan potensi desa bersama seluruh komponen masyarakat dalam membangun desa sesuai Visi Misi Pemkab Batola 2017-2022 Batola Setara.

Sebelumnya, Kepala KPP Banjarmasin Utara, Eko Prihariyanto Wibowo, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wujud kebersamaan KPP Banjarmasin Utara dengan Pemkab Batola.

“Sebelumnya kita bersama inspektorat telah mengumpulkan para kades di kecamatan dalam evaluasi kewajiban penyetoran pajak dana desa,” ucapnya.

Dari hasil evaluasi penyetoran pajak dana desa dalam dua bulan terakhir, sebutnya, terjadi peningkatan dari 8 persen menjadi 17 persen. Sehingga digelarlah pertemuan semacam ini sebagai pengingat tentang kewajiban setoran pajak.

Eko menjelaskan, selama ini hubungan KPP Banjarmasin Utara dengan Pemkab Batola berjalan baik serta terus dilakukan pertukaran data sebagai upaya pencegahan penyelewengan pajak.

Terkait penerimaan pajak dari dana desa, diakui Eko, untuk tahun ini mengalami penurunan sebagai akibat pandemi yang menyebabkan pendanaan dana desa dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

“Dana desa banyak dialihkan ke BLT sehingga kami dari pihak pajak tidak memungut sama sekali dana desa,” ucapnya.

Inspektur Kabupaten Batola, Ismed Zulfikar menyatakan, pihaknya memang terus berkoordinasi dengan KPP Pratama Banjarmasin Utara terkait pajak dana desa. Mengingat setoran pajak memang merupakan kewajiban yang jika tidak dilaksanakan bisa berakibat pidana.

Ia mengutarakan, sesuai tema acara “Membangun Desa, Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera” sebagaimana Visi Misi Pemkab Batola 2017-2022 maka spiritnya tentunya sama untuk mensejahterakan masyarakat.

“Untuk itu jangan sampai ada penyelewengan karena sejatinya pajak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Batola itu sendiri,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Muliadi
Editor : Muliadi

Pos terkait