Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerhati kebijakan publik Dr Ahmad Murjani menyampaikan, seiring dikeluarkannya surat keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terhitung 9 April 2020 yang ditujukan ke seluruh kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia guna melakukan penghematan anggaran dengan dilaksanakan di saat hasil audit internal maupun eksternal pada tutup buku akhir tahun 2020.
Kita ketahui bersama, sambung Murjani, seluruh negara hingga ke daerah fokus utama pemerintah adalah pemulihan sektor ekonomi rakyat, karena sedang merasakan masa-masa sulit.
Menurut Murjani, harus dimaknai secara serius, seperti upaya yang dilakukan eksekutif maupun legislatif dan otoritas lainnya dengan membatasi atau mengurangi agenda perjalanan dinas ke luar daerah, seperti jawa, Jakarta atau ke provinsi lainnya yang dikemas acara kedinasan, termasuk rapat- rapat pertemuan, konsultasi, studi banding dan lainnya.
“Yang penting jangan sampai terkesan menghamburkan uang rakyat yang dinilai tidak penting dan tak terlalu urgen,” tukasnya, Rabu(25/11).
Dikatakannya, seharusnya tidak perlu dilakukan oleh aparatur pemerintahan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, disinilah peran penting seorang gubernur, bupati, wali kota hingga sekretaris daerah mengambil sikap.
“Kami tidak ingin teori, justru berbanding terbalik dengan implementasi di lapangan, terutama menyangkut efisiensi dan rasionalisasi anggaran,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sidik
Editor : Muliadi