LSM KPK-APP desak Polda Kalsel memproses dugaan kasus Penganiyaan Anggotanya

Aliansyah, Ketua LSM KPK-APP Kalsel.(Anas Aliando)

Banjarmasin, kalselpos.com– Sejumlah pentolan LSM di Banjarmasin, mendesak Polda Kalsel untuk memanggil Sekda Kabupaten Tanah Laut, Dahnila Kifli dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan yang diduga dilakukannya pada saat sejumlah tokoh LSM menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Tanah Laut, Senin (19/10/2020) silam.

Saat itu, Dahnial Kifli sempat emosi dan kakinya tertendang tiang mikropon dan mengenai kaki salah satu pendemo bernama Bahrudin alias Udin Palui. Akibat terkena tiang mikropon itu, kaki Bahrudin memar dan susah untuk berjalan.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya pergantian Kapolda Kalsel yang baru, kita berharap proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang diduga  dilakukan  Sekda Tala, Dahnial Kifli agar  dituntaskan,” ujar Aliansyah, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel mewakili teman-temannya sesama LSM kepada kalselpos.com, Rabu (25/11/2020).

Aliansyah meminta Ditreskrimum Polda Kalsel tidak hanya memproses dugaan kasus penganiyaan saja, namun juga menelisik rentetan kejadian sebelum adanya dugaan penganiayaan tersebut.

“Karena menurut kami, ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi pada saat itu. Padahal sebelum aksi, kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, artinya kita tidak sekonyong-konyonng datang begitu saja,” ungkapnya.

Aliansyah mengungkapkan, pada saat dirinya dipanggil sebagai saksi bersama Heriyanto, Ketua LSM Gantara Kalsel oleh Ditreskrimum Polda Kalsel pada tanggal 9 November 2020 lalu, sudah disampaikan kepada penyidik tentang adanya upaya menghalang-halangi aksi penyampaian aspirasi kala itu.

“Namun tidak ditanggapi karena alasannya kasus itu yang menangani Ditkrimsus, sedangkan dugaan kasus dugaan penganiyaan itu ranah Ditreskrimum,” bebernya.

Aliansyah menegaskan, pihaknya masih menunggu keseriusan Ditreskrimum Polda Kalsel dalam menangani kasus yang mereka laporkan.

“Kita tunggu sampai di mana kasus dugaan penganiayaan ini diproses. Kalau terkendala, kita akan laporkan ke Krimsus,” ujarnya.

Aliansyah meminta Polda Kalsel untuk menetapkan Sekda Tanah Laut sebagai tersangka.

“Karena bukti-bukti telah terpenuhi untuk orang ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Aliansyah bersama sejumlah tokoh LSM Kalsel mengaku bingung dan bertanya-tanya kenapa sampai saat ini Sekda Tanah Laut, Dahnial Kifli belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sekda Tanah Laut belum dipanggil, sementara laporan berjalan sudah lebih dari satu bulan. Kita lihat kasus-kasus lain bisa cepat kenapa ini tidak,” sungutnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait