Barabai, kalselpos.com – Usai sempat di hentikan operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati HST nomor 34 tahun 2020, kini kembali di laksanakan.
Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD HST menggelar operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Senin (23/11 ) di dua tempat, Simpang Tiga Air Mancur jalan ir.H.P.M. Noor dan jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai.
“Tim gabungan, terdiri 40 orang. Operasi yustisi berjalan lancar dan Aman, pada umumnya masyarakat kabupaten HST sudah patuh terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19,” terang Kepala Satpol-PP HST Abdul Razak.
“Hal ini semakin berkurangnya pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi dan penegakkan Perbup HST, termasuk para Paslon dalam melaksanakan kampanye,” tambahnya. (ayt)
Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:adiyat
Editor:wandi