Barabai, kalselpos.com – Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD HST menggelar operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
Dari hasil giat tersebut setidaknya sebanyak 49 orang dan sanksi yang diberikan yaitu membeli masker 13 orang, sanksi teguran lisan 36 orang karena memakai masker akan tetapi tidak tepat pemakaiannya.
Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H. Baharuddin melalui Plh. Pasiopsdim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan, TNI akan selalu mendukung upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi covid-19 yang saat masih belum berakhir.
“Masih adanya pelanggaran, Perbup HST hari ini menjadikan pemicu bagi kami bersama TTGP Covid-19 gencar melakukan pendisiplinan warga masyarakat Murakata untuk mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pungkasnya.
Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:adiyat
Editor:wandi