Klaster Baru Covid-19, Puluhan Penghuni Rutan Kandangan Terpapar Corona ‎

‎KEPALA RUTAN- Kepala RUTAN Kelas 2 Kandangan, Jeremia Leonta, menjelaskan penghuni dan petugas rutan yang terpapar Covid-19.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com – ‎Sebanyak 42 penghuni rumah tahanan (rutan) dan petugas yang berjaga di Rutan ‎Kelas 2 B Kandangan terpapar Covid-19.

Dari 42 yang terpapar Covid-19 tersebut, diantaranya 39 penghuni rutan dan 3 petugas rutan Kelas 2 B Kandangan.‎

Bacaan Lainnya

“Saat ini, penghuni dan petugas rutan yang terpapar Covid-19 sudah dipisahkan dan dirawat oleh petugas kesehatan,” ujar Kepala Rutan Kelas 2 B Kandangan, Jeremia Leonta, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan, 39 penghuni rutan tersebut sudah dipisahkan dengan penghuni rutan lain, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk penghuni rutan yang terpapar sudah dipisahkan dan ditempatkan di tiga ruang khusus,” ujarnya.

Sementara untuk 3 petugas yang juga terpapar Virus Corona, dua orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah di eks RSUD Brigjend Kandangan sebagai orang tanpa gejala (OTG).

‎Ia mengatakan, seluruh penghuni rutan yang terpapar Covid-19 ini semua adalah OTG bukan terkontaminasi dari luar yang sampai saat ini masih dipetakan dari mana OTG-nya.

“OTG-nya masih dipetakan, dari petugas atau dari makanan yang diberikan kepada penghuni. Ini masih dipetakan,” ujarnya.

Selama ada pandemi Covid-19 di rutan Kelas 2 B Kandangan, kata Jeremia, sudah melakukan langkah-langkah guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, yakni memisahkan penghuni rutan yang terpapan dengan penghuni lain.

“Kita sudah siapkan 3 kamar untuk yang positif, sesuai dengan kapasitas ruang yang terbatas di rutan Kandangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten HSS, Achmad Fikry, mengimbau masyarakat untuk terus memasyarakatkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

“Gunakan terus masker, untuk menghindari paparan Covid-19,” tukasnya.

Kedepan, kata Fikry, pihaknya akan terus menerapkan perbup nomor 44 tahun 2020, untuk meminimalisir keruman yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

“Meski menggunakan masker bisa saja tertular Covid-19. Penanganan kerumanan nanti langsung ditangani oleh Polres HSS bersama Kodim 1003 kandangan dibantu Satpol PP,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sofan
Editor : Zakiri

Pos terkait