Gali Informasi Studi Komparatif, DPRD Tanbu kunjungi Satpol PP Palangka Raya

Ketua Komisi I DPRD Tanbu dan Kasat Pol PP Kota Palangka Raya saling tukar cinderamata.(Ist)

Batulucin,kalselpos.com – Guna menggali informasi terkait Studi Komparatif Penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) Covid-19, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu Privinsi Kalsel, lakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalteng.

Kunker Komisi I DPRD Tanbu di Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya.(ist)

Kunker dilaksanakan pada Kamis (5/11/2020) dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanbu H. Basaluddin Salem dan disambut langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn BG Pangaribuan AP beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Pada pertemuan tersebut dijelaskan, terkait dengan perihal studi komparatif, bahwa sebagai dasar hukum untuk penegakan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya ada 2 (dua) paraturan.

Pertama, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di kota Palangka Raya.

Adapun subjek Pengaturan Peraturan Walikota (Perwali) yang tertuang pada Nomor 26 Tahun 2020 terdiri atas 3 yaitu Perorangan (melakukan protokol kesehatan), Pelaku Usaha (menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan bagi karyawan dan pengunjung yang datang) serta Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kemudian untuk kewajiban dari masing-masing subjek pengaturan adalah Perorangan (melaksanakan protokol kesehatan yang ada baik itu physical distancing ataupun pola hidup sehat). Sedangkan untuk Pelaku Usaha dan Pengelola Fasilitas Umum (berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi perihal pentingnya pencegahan dan pengendalian Covid-19).

Selanjutnya untuk sanksi dari masing-masing subjek pengaturan terdiri dari Perorangan dalam bentuk Teguran (teguran tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif sebesar 100.000 rupiah). Sedangkan untuk Pelaku Usaha dan Pengelola Fasilitas Umum berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali.

Rekomendasi pencabutan izin dan/atau penutupan sementara, denda administratif sebesar 5.000.000 dan 15.000.000 sesuai subjek, penyegelan sementara dan penutupan/pembubaran.

Terkait Rincian pelaksanaan kegiatan operasi percepatan penanganan Covid-19 untuk bulan Oktober, yaitu diantaranya jumlah pelanggaran sebanyak 2.547 pelanggaran, teguran lisan tidak memakai masker sebanyak 58 orang, teguran tertulis tidak memakai masker sebanyak 99 orang, teguran tertulis tempat usaha sebanyak 31 lokasi, sanksi kerja sosial sebanyak 1.645 orang dan denda administratif sebanyak 733 orang serta pembubaran kegiatan sebanyak 1 lokasi.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Kristiawan/relhum
Editor: Bambang CE

Pos terkait