Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak seribu pelanggar yang terjaring pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) selama dua pekan digelar operasi yustisi penegakan hukum pada masa pandemi sesuai dengan Pergub Nomor 66/2020.
Demikian itu diungkapkan Kasubdit Gassum Ditsamapta Polda Kalsel, AKBP Joko Sumantri disela pelaksanaan operasi yustisi di kawasan Terminal Induk kilometer 6 di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Mereka terjaring itu rata-rata tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam sehari kegiatan digelar 3 sampai 4 kali dengan jumlah petugas sebanyak 87 orang terdiri dari TNI, Polri serta dari Satpol PP.
Para pelanggar Prokes akan disetop petugas. Kemudian akan diberi masker secara gratis dan diberi lampiran kedua surat teguran pelanggaran protokol kesehatan.
“Kegiatan yang kami lakukan ini agar ada efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Untuk memutus mata rantai covid warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Muliadi