Martapura,kalselpos.com-Aktivitas penambangan liar masih cukup marak terjadi, buktinya para pelaku tambang liar masih ada beroperasi disejumlah wilayah.
Aktivitas para penambang liar ini cukup memprihatinkan hal itu lantaran mereka juga melakukan penambangan di lahan-lahan yang sudah direklamasi.
Parahnya lagi aktivitas peti ini merambah kawasan hutan lindung yang lokasinya berada didekat bantaran Sungai Mengkuak Peramasan.
Akibatnya tak hanya merusak lingkungan sekitar aliran sungai saja, bahkan sampai menyebabkan aliran sungai tertutup material pembungan limbah tambang para pelaku peti.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi mengatakan,
setidaknya ada 50 hektare lebih lahan yang masuk konsensis PT AGM yang diganggu olah pelaku peti.
Diuraikannya, aktivitas peti merambah lahan-lahan yang sudah direklamasi oleh pihak perusahaan.
“Mereka bahkan menambang dititik-titik yang sudah direklamasi jadi lahan tersebut rusak lagi, bahkan ada aliran yang sungai tertutup akibat aktivitas peti,”ujarnya.
Selama ini ujar Suhardi Satgas Peti PT AGM tak melakukan pembiaran. Pihaknya terus mengupayakan tindakan pencegahan dengan beberapa kali melakukan patroli.
“Dari giat yang dilakukan disejumlah lokasi ada beberapa alat berat pelaku peti yang diamakan di lokasi konsensi PKP2B AGM,”ujarnya.
Diungkapkannya, pihak satgas peti perusahaan bersama pihak berwenang akan terus melakukan giat terhadap pelaku peti.
Diterangkannya, luas lahan yang sudah direklamasi PT AGM sendiri sejak 2005 sampai 2010 seluas 162 hektare.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi