Besarnya Angka Defisit, RAPBD HSU Turun 15% di Tahun 2021

Bupati HSU H Abdul Wahid HK

Amuntai,kalselpos.com – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengalami penurunan sebesar 15,05 persen.

Bacaan Lainnya

Penurunan tersebut terdapat pada Pendapatan Dana Bagi Hasil (PDHP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal tersebut, seperti disampaikannya dalam penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas diajukannya Raperda APBD tahun anggaran 2021 bersama Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSU dalam rapat Paripurna DPRD, kemarin.

Bupati HSU H Abdul Wahid HK mengatakan, penyampaian pada Raperda APBD tahun 2021 pendapatan daerah sebesar Rp. 952.528.355.410. Jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dalam APBD murni tahun 2020, terjadi penurunan sebesar 15,05 persen, Senin (09/11/2020).

“Penurunan ini terdapat pada kelompok pendapatan transfer, yakni menurunnya Pendapatan Dana Bagi Hasil (PDHP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Besarnya angka defisit anggaran, RAPBD tahun anggaran 2020, disebabkan menurunnya pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021.

“Tidak menutup kemungkinan pada RAPBD ini masih akan dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa jenis belanja pada SKPD-SKPD, guna lebih memperkecil angka defisit,” ungkapnya.

Sementara pada belanja daerah, tambah Wahid, diproyeksikan sebesar Rp. 1.426. 973.635.813, jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dalam APBD murni tahun 2020, terjadi kenaikan sebesar 17,19 persen.

“Pada sisi pembiayaan daerah, untuk penerimaan direncanakan sebesar Rp. 484.445.280.403, dan untuk pengeluaran direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000, yang akan digunakan sebagai Dana Cadangan,” imbuhnya.

Selain meningkatkan angka defisit pada RAPBD anggaran 2021 akibat menurunnya pendapatan DBH dan DAU, Bupati Wahid menyebut, struktur APBD tahun anggaran 2021 juga mengalami perubahan yang cukup signifikan, diantaranya di dalam struktur pendapatan daerah, dana pertimbangan menjadi pendapatan transfer sampai dengan struktur belanja daerah.

“Hal ini,didasari pada pemberlakuan Peraturan Kemendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” pungkas Bupati. (ayt)

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Adiyat
Editor: Zakiri

Pos terkait