Banjarmasin, kalselpos.com – Gugatan adanya dugan pelanggaran pemilu terhadap pasangan calon Gubernur nomor urut 1 yang dilayangkan oleh Jurkani untuk kedua kalinya resmi dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
“Resmi dihentikan, sebab laporan yang diadukan tersebut tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur Pasal yang diadukan oleh Pelapor,” ucap Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, Rabu (04/11/2020).
Ia membeberkan, bahwa hal itu diputuskan setelah pihaknya menggelar rapat pleno tadi malam, Selasa, (03/11/2020).
“Setelah menggelar rapat pleno malam tadi akhirnya hasilnya sudah bisa kita simpulkan, sebab tidak cukup bukti” terangnya lagi.
Sebelumnya, Rombongan pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana didampingi Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto menyambangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (28/10/20) Siang.
Kedatangan rombongan tersebut untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kalsel tahun 2020.
Adapun hal yang dilaporkan yakni, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mana telah disebutkan di Pasal 71 ayat (3) Juncto ayat (5).
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri