Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Siap-Siap, 26 Oktober Operasi Zebra Intan 2020 Dimulai

Operasi Zebra Intan 2020 (ist)

Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Siap-Siap, 26 Oktober Operasi Zebra Intan 2020 Dimulai

 

Bacaan Lainnya

Banjarmasin, kalselpos.com – Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, apabila bepergian jangan sampai surat kendaraan ketinggalan, seperti SIM dan STNK.

Sebab apabila ketinggalan salah satu surat, misal SIM maka pada saat ada razia di jalan, sudah barang tentu akan kena tilang. Sedangkan yang disita sebagai jaminan, bisa SIM, STNK atau kendaraan bermotor.

Rencananya jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin bakal mengelar Operasi Zebra Intan 2020, yang digelar di kabupaten dan kota (Polres) di Kalsel, bahkan di seluruh Polda di Indonesia.

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, membenarkan adanya giat Operasi Zebra Intan 2020, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan dimulai mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November. Untuk itu bagi pengendara bermotor roda empat maupun dua apabila bepergian lengkapi surat kendaraan.

“Selalu patuhi aturan berlalulintas dan protokol kesehatan serta selalu terapkan sosial distancing,” pinta mantan Kasat Lantas Polres Banjarbaru itu.

Ditambahkannya, Operasi Zebra Intan ini bukan mencari kesalahan pengendara, akan tetapi ditujukan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Sebab menurutnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan berlalulintas tampaknya sudah mulai sedikit menurun.

“Khusus pengendara roda dua, gunakan lajur kiri, sedangkan lajur kanan untuk kendaraan roda empat. Namun terlihat masih ada pengendara bermotor yang menggunakan lajur kanan, sehingga sangat berbahaya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Kita lebih banyak melakukan giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalulintas) dari pada penegakan hukum,” ubgkapnya.

Namun demikian, ia mengaku bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain. Seperti contoh melawan arus lalu lintas.

Oleh karenanya Kasat Lantas berharap agar pengguna kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas. Kemudian juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan, seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat, serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

“Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Intan mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya,” tutup Kasat Lantas.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait