Pjs Bupati sampaikan Dua Buah Raperda untuk disahkan jadi Perda

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kotabaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/10) kemarin.


Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muhammad Syarifuddin, M.Pd, Forkopimda dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutannya Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muhammad Syarifuddin menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru yang telah bekerja maksimal dalam melaksanakan pembahasan atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disetujui dan ditandatangani secara bersama-sama dalam sidang Paripurna ini.

Adapun dua buah Raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 02 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang tentunya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas pemerintah untuk membangun daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju lagi.

Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif dalam optimalisasi pembangunan daerah.

“Saya juga mengajak kepada seluruh anggota dewan ini untuk dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik, mempererat koordinasi dan saling mengisi satu sama lain sehingga akan menghasilkan yang kita harapkan bersama demi kemajuan masyarakat dan daerah kita,” ucap Pjs Bupati.

“Dikesempatan ini juga izinkan kami untuk menyampaikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru untuk dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD kotabaru. Adapun Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Sa-Ijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait