Buruh Kecewa, DPR- RI dan DPD Dapil Kalsel tidak hadir saat RDP

Anggota Komite II DPD-RI, Habib Hamid Abdullah.(dik)

Banjarmasin, kalselpos.com– Berbuntut kekecewaan dan mosi tidak percaya oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua (APBB) Kalsel atas tidak hadirnya anggota DPR-RI dan DPD-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Undang -Undang (UU) Omnibus Law yang digelar di sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (27/10) kemarin.

“Masa dari 11 kursi DPR-RI dan 4 kursi DPD-RI asal Dapil Kalsel hanya satu perwakilan saja yang hadir. Cuma dihadiri anggota komite II DPD-RI, Habib Hamid Abdullah,” ucap Ketua APBB Kalsel, Yoeyon Indharto saat RDP yang di hadiri ketua komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani, Ketua fraksi golkar, Karlie Hanafie dan fraksi PKS, Imam Kanafi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi RDP tersebut, anggota Komite II DPD-RI, Habib Hamid Abdullah mengatakan, nanti akan dikemukakan rapat di Pusat maupun rapat internal DPD RI.

“Aspirasi yang disampaikan para buruh ini termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada di DPD-RI,” ungkap Habib Hamid Abdullah.

Habib Hamid menyampaikan, Sejauh ini peranan DPD-RI konsisten menyerap aspirasi rakyat di daerah, termasuk apa yang disampaikan para buruh ini akan diperjuangkan.

Fakta apa yang kita perjuangkan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini gagal, karena beberapa kendala dengan hasil keputusan dari pusat.

“Kami akan menekan di tingkat satu, karena di sana ada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Namun sampai pada kesimpulan Badan Legislasi (Baleg) selesai dan keluar drafnya,” terangnya.

Ia mengakui, pada saat pembahasan dari semua draf rancangan UU tersebut tidak kurang 1000 usulan yang disampaikan ke tingkat DPR RI, tetapi hanya 1 yang di apresiasi, yaitu tentang otonomi daerah.

Selain itu, sambung Habib, saat pengesahan UU, ternyata anggota DPD-RI tidak dilibatkan. Oleh sebab itu kewenangan terus dituntut pihaknya, sehingga pembahasan sampai ke Ketua.

Menurutnya, hal itu harus mengamandemen Undang-Undang 1945, agar dapat ikut dalam pembahasan tersebut.

“Ini sudah diketuk dalam Paripurna, kuncinya tinggal di Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi

Pos terkait