Banjarmasin, kalselpos.com – Tiga proyek jembatan milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin diakui memang masih belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Windiasti Kartika mengatakan bahwa persyaratan IMB dari tiga jembatan tersebut diantaranya seperti Jembatan Pulau Bromo, Jembatan HKSN 1 dan Jembatan Kelayan masih dalam proses, lantaran adanya sedikit keterlambatan.
“Banyaknya kesibukan yang dilakukan membuat teman-teman lupa,” ucapnya pada awak media, Senin (26/10/20).
Ia menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PUPR begitu banyak, namun juga ada beberapa kegiatan lainnya. Belum lagi ditambah pandemi Covid-19 yang membuat kinerja terhambat.
“Namanya manusia pasti ada lupa, tetapi saya tegaskan jika keterlambatan ini tidak ada kesengajaan,” ungkapnya.
Sebelumbya, Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta, mengatakan bahwa dalam setiap pembangunan harus menyertakan IMB. Namun berkaitan dengan pembangunan jembatan tersebut ia mengatakan bahwa IMB nya masih dalam proses.
“IMB nya masih dalam proses,” katanya
Ia menjelaskan, proses IMB tersebut masih belum dikeluarkan, padahal pembangunan sudah dilakukan, secara halus Muryanta mengatakan bahwa pihak DPMPTSP hanya mengeluarkan administrasinya saja.
“Mengeluarkan IMB itu sebentar, tapi itu dari PUPR nya juga yang menentukan, kalau kita cepat, jadi tanyakan saja sama mereka. Kalau dari sana sudah beres kita proses, intinya kalau lengkap kita proses,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri