Pemkab Tapin Rancang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041

Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor pada Rapat Paripurna DPRD Tapin agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten 2021-2041.

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin saat ini tengah menyiapkan aturan hukum untuk rencana pembangunan industri di Kabupaten Tapin.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor pada Rapat Paripurna DPRD Tapin dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri di kabupaten untuk tahun 2021-2041.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Tapin itu, bupati menjelaskan tujuan rancangan peraturan daerah pembangunan industri Kabupaten Tapin dibuat untuk meningkatkan kesempatan berusaha, kerja dan pendapatan masyarakat lebih merata dengan pemanfaatan teknologi.

seperti dalam hal penanganan basis data rantai produksi sampai dalam produksi industri dengan tetap melestarikan seni dan budaya bercirikan khas daerah.

“Aturan dibuat akan dijadikan pedoman bagi pemerintah kabupaten Tapin dan pihak terkait dalam melaksanakan pembangunan industri, sesuai dengan visi pembangunan industri tapin, yakni menjadikan tapin menjadi wilayh industri yang unggul, inovatif, mandiri dan berdaya saing tahun 2041,” jelas Wabup.

Menurutnya rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel serta hasil harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel.

Selanjutnya, ia berharap kepada dewan terhormat agar rancangan peraturan daerah rencana pembangunan industri yang disampaikan dapat diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kota berharap aturan rancangan ini dapat dibahas dan diterima selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah daerah membuat aturan tentang pembangunan industri di Kabupaten Tapin.

“Hal ini tentunya membuat pelaku industri aman dalam mengembangkan industrinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya untuk pengembangan wilayah Industri sudah siap, tinggal produk hukum yang belum siap sebagai landasan dalam menjalankannya.

Tidak hanya sampai di situ, selanjutnya rancangan peraturan daerah dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyempurnaan sebuah aturan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi wakil H Midpay Syahbani dan H Sulaiman Noor dan dihadiri Sekda Tapin H Masyaraniansyah serta pimpinan SOPD Pemkab Tapin.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Abdillah
Editor : Zakiri

Pos terkait