Berita Nomor 9 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Ketidaknetralan media penyiaran, KPID akan berikan Surat Peringatan

H Ahmad Syaufi, Wakil Ketua KPID Kalsel.

Berita Nomor 9 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Ketidaknetralan media penyiaran, KPID akan berikan Surat Peringatan

 

Bacaan Lainnya

Banjarmasin,kalselpos.com -Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan adanya ketidaknetralan media penyiaran, baik televisi dan radio terhadap pasangan calon kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu dibenarkan H Ahmad Syaufi, Wakil Ketua KPID Kalsel, saat dikonfirmasi kalselpos.com melalui selularnya, Selasa (20/10/2020) pagi di Banjarmasin dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Kalsel.

“Seharusnya media penyiaran, baik televisi dan radio memberikan porsi pemberitaan yang sama terhadap pasangan calon kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Saat ini menurutnya, terkesan memihak kepada salah satu pasangan, dalam pemberitaan yang ditayangkan di lembaga penyiaran di Kalsel.

“Salah satu pasangan mendapatkan porsi pemberitaan berlebih, sementara satu pihak tidak diberitakan sama sekali. Jadi terkesan berat sebelah,” bebernya.

Ditegaskannya, lembaga penyiaran tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon, sesuai dengan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2020.

Dimana surat edaran ini paparnya memuat kewajiban dan batasan-batasan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan penyiaran, pemberitaan, iklan kampanye dan kegiatan lainnya terkait Pilkada tahun 2020.

Seperti mendukung dan menyukseskan pergelaran pilkada, menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pilkada, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap peserta dan dilarang memihak salah satu peserta.

Kemudian dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta pilkada, seperti dikemas dalam bentuk kontrak berita dan lainnya.

“KPID Kalsel akan memberikan surat peringatan tertulis kepada lembaga penyiaran yang masih terkesan memihak kepada salah satu pasangan dalam pemberitaan yang ditayangkan ,” tandas H Ahmad Syaufi.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Bambang CE

Pos terkait