Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kalua

Pelaku

Tanjung, kalselpos.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan HR(22),

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, HR(35) merupakan warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua tersebut ditangkap di Desa Masintan pada Selasa (20/10).

Usai itu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi, petugas melihat 2 orang mencurigakan yang berada dipinggir jalan Desa Masintan.

Saat dilakukan tindak penangkapan, 1 orang berhasil melarikan diri dan 1 orang yang yakni HR(35) berhasil ditangkap,

HR(35) terlihat membuang kotak rokok saat akan dilakukan penangkapan. Setelah di periksa kotak rokok tersebut berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil introgasi HR(35) mengakui dirinya membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari AM seharga Rp 400 ribu.

arang bukti yang diamankan jajran satnarkoba Polres Tabalong.(ist)

Selanjutnya HR(35) beserta barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram yang di bungkus tisu serta plastik warna hitam dan 1 unit handphone warna hitam dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:ali
Editor:wandi

Pos terkait