Kandangan, kalselpos.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Komite Investigasi Negara (KIM) menyoroti keberadaan aktivitas tambang liar batubara yang marak terjadi di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Anggota LSM KIM, Salman Al Farisi mengatakan, hal tersebut mengakibatkan situs cagar budaya Benteng Madang, di desa tersebut terancam lenyap akibat adanya eksplorasi penambang liar batubara yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lokasi situs.
Ia membeberkan, bahwa aktivitas penambang liar ini berada di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambang Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus.
“Jaraknya antara penambang liar dengan situs Benteng Madang kurang lebih 50 meter,” kata Salman, kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).
Menurutnya, aktivitas penambang liar tersebut sangat mengganggu masyarakat dan merugikan daerah dan negara, karena mereka menggunakan jalan daerah.
“Ini bisa mengancam kelestarian situs cagar budaya Benteng Madang bisa lenyap,” ujarnya.
Pria dengan sapaan Salman itu melanjutkan, aktivitas tambang liar ini sudah beroperasi sekitar 15 hari yang acap kali loading melalui jalan daerah pada malam hari.
“Batubara yang mereka tambang dibawa ke luar daerah Kabupaten Tapin dan Tabalong,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas, sehingga tidak ada lagi aktivitas penambang liar batubara yang merusak lingkungan dan merusak jalan yang telah dibangun, baik daerah maupun negara.
“Sekali lagi kami berharap usut tuntas penambang liar yang ada di Kabupaten HSS,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Zakiri