Bawaslu Kotabaru periksa 9 Orang Saksi terkait dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada

Bawaslu Kotabaru telah melakukan klarifikasi para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Kotabaru, kalselpos.com – Bawaslu Kabupaten Kotabaru memanggil 9 orang saksi terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2020.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohammad Erfan mengatakan, kepada wartawan, Kamis sore (15/10), atensi terhadap perkembangan kasus yang ditangani oleh Bawaslu, pada hari Kamis 15 Oktober 2020 telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pelapor, terlapor dan saksi terlapor.

Bacaan Lainnya

“Sehingga jumlah yang kami klarifikasi pada hari itu ada 9 orang terdiri dari pelapor 2 orang,kemudian saksi pelapor 1 orang, kemudian terlapor 1 orang dan saksi terlapor 5 orang,
semua yang diklarifikasi itu berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pelapor ,
atas 3 kasus, pertama kasus dugaan pelanggaran undang-undang lainnya,” ucap Erfan.

“Kemudian dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan ada pelanggaran undang-undang lainnya, juga ada terhadap netralitas,” sebutnya.

Karena ada beberapa saksi yang tidak bisa hadir di PKP
atau hadir di Kantor Bawaslu, maka melalui aplikasi zoom meeting dilakukan klarifikasi terhadap saksi terlapor. Dalam hal ini adalah Ketua Tim Pemenangan calon nomor urut 1 Syairi Muklis.

“Untuk Besok berdasarkan konfirmasi dari taksi terlapor,
Awaludin adalah juru bicara pemenangan calon nomor urut, Jumat pukul 16.00 kami lakukan klarifikasi. Sedangkan satunya adalah pihak terlapor dalam hal ini adalah calon paslon nomor urut 1, kami minta beliau bisa hadir untuk memberi keterangan soal laporan yang dilayangkan oleh pelapor,” bebernya.

Sementara itu lanjutnya, adanya awak media juga untuk menambahkan informasi dari laporan, melengkapi bukti-bukti tersebut terkait sumber awal dimana kejadian tersebut. “Mungkin informasi hal- hal yang membagikan segala macam, kalo posting tidak ada apakah 01 tersebut ada berkampanye,” tekannya.

Untuk saksi tambahan terangnya, yang pertama diminta adalah kepada para saksi pelapor, saksi terlapor dan lain sebagainya. “Itu pada pertanyaan terakhir apabila di minta keterangan kembali, bersediakah untuk memberikan keterangan. Biasanya menjawab bersedia berdasarkan ada, kalo menurut kami ada tambahan terlapor misalnya saksi ahli, maka kami akan meminta provinsi,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ardiansyah
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait