Amuntai, kalselpos.com – Bawaslu Hulu Sungai Utara telah menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 di sekretariat Bawaslu Hulu Sungai Utara, Selasa (13/10/2020) kemarin.
RDK dihadiri Ketua Bawaslu HSU Syardani serta anggota dan perwakilan dari Polres, Kodim 1001 Amuntai, Kejaksaan, KPU serta Perwakilan dari SatPol PP Kabupaten HSU.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Syardani mengutarakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar,
“Kami (Bawaslu) tidak bisa langsung serta merta bertindak mengingat harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku serta menunggu koordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan APK tersebut,” ungkapnya.
Ia membeberkan di beberapa kecamatan sudah dilakukan penertiban baliho milik petahana, tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Diantaranya seperti APK yang berada di fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.
Disamping itu Hamli selaku Perwakilan KPU Kabupaten HSU menjelaskan, tentang tempat atau lokasi yang boleh dan dilarang dipasang atau diletakan Alat Peraga Kampanye dan hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada peserta pemilu.
“Kami juga telah merekap data pemilih di Lapas untuk di akomodir hak pilihnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres HSU Iptu Misransyah menyatakan, akan mendukung kegiatan penertiban APK agar berjalan dengan baik serta tidak ada konflik dan selalu berkoordinasi dengan Kodim 1001 Amuntai terkait masalah pengamanan.
“Semoga pelaksanaan Pilgub/Wagub Kalsel Tahun 2020 berjalan dengan aman, tertib dan sehat,” harapnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Adiyat
Editor: Zakiri