Kotabaru, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru tahun 2021 akan menaikan upah tenaga non pegawai (TNP) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kenaikan upah TNP berdasar usulan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kenaikan upah TNP awal tahun depan, diungkapkan Plt BKPSDM H Minggu Basuki kepada Kalselpos.com di temui di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Minggu Basuki, kenaikan upah sebelumnya pelaksana hanya Rp 1.050.000 akan naik menjadi Rp 1.300.000. Sedangkan petugas keamanan sebelumnya Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.400.000.
Petugas kebersihan sudah dua kali kenaikan, sebelumnya Rp 1.800.000 dinaikan hingga Rp 2 juta.
Minggu Basuki mengungkapkan, sesuai arahan pimpinan dengan kenaikan upah. Diharapkan untuk meningkatkan kinerja TNP, maka dari itu direncanakan besaran upah diberikan hingga sama UMR (Upah Minimum Regional).
“Dengan kenaikan gaji ini diharapkan meningkatkan kinerja yang ada di SKPD-SKPD,” ucap Minggu Basuki.
Menyinggung soal ASN, sambung dia, untuk gaji sudah baku. Berdasarkan pangkat, jabatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr). Kecuali untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“TPP sudah dianggarkan. Tahun depan akan ada kenaikan 20 persen dari yang diterima sekarang sampai dengan 50 persen. Jadi masing-masing kelas, jabatan dan tempat tugas bisa mempengaruhi,” pungkas Minggu Basuki.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ardiansyah
Editor : Aspihan Zain