Demi Kesehatan Pemilih, KPU Ubah Panduan Mencoblos

Pilkada 2020 (net)

Banjarmasin, kalselpos.com – Ditengah masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, berbagai penyesuaian dirumuskan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

Satu diantaranya adalah pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembagian waktu bagi pemilih.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah menjelaskan, seluruh rangkaian tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Pada aspek penyelenggara sendiri, diwajibkan dilakukan pemeriksaan Covid-19 termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.

Dijelaskan Edy, teknis pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Formulir C-6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih, juga dimuat waktu untuk datang ke TPS.

Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu yang sudah ditentukan.

“Pemilih diatur waktu kedatangannya agar tidak menimbulkan kerumunan,” ujarnya kepada kalselpos.com, Rabu (14/10/2020).

Komisioner yang menangani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdik Lih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sumber Daya Manusia (SDM) ini juga menambahkan, pemilih difasilitasi alat pelindung diri (APD) saat menyalurkan hak suaranya. Sedangkan tanda sudah memilih tidak lagi dengan mencelupkan jari ke botol tinta.

“Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik Sekali pakai, jari tangan tidak dicelupkan melainkan tintanya diteteskan sebagai tanda telah menggunakan hak pilih,” imbuh Edy.

Sementara, TPS diperluas agar jarak antar orang minimal 1 meter dan disediakan tempat cuci tangan untuk digunakan sebelum dan setelah menggunakan hak pilih.

Selain itu di TPS juga disemprot desinfektan secara berkala dan disediakan hand sanitizer.

“Petugas KPPS menggunakan APD, pelayanan pemungutan suara terhadap pemilih yang terkonfirmasi positif covid dan sedang karantina mandiri di rumah atau di RS, pelayanan kesehatan dilayani di rumahnya atau di RS dan atau pelayanan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” paparnya.

Selain itu,setiap pemilih, lanjut Edy, sebelum memasuki area TPS akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. “Apabila suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius diarahkan pada bilik suara khusus terpisah dengan bilik suara yang digunakan pemilih yang lainnya,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait