Rantau,kalselpos.com – Warga yang kedapatan tak menggunakan masker diberi hukuman sosial membaca surah alfatihan.
Hukuman sosial diberikan Tim Gabungan Covid 19 Tapin Selatan menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Danramil Tapin Selatan Kapten Inf Sukirno Hadi mengatakan, operasi yustisi dalam rangka menjalankan sekaligus mensosialisasikan peraturan bupati tapin nomor 20 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendian penyebaran covid 19, didalamnya juga mengatur kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
“Dalam operasi ini, apabila warga kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan covid 19 diberikan teguran, lisan teguran, penyitaan KTP sampai sanksi sosial, “katanya.
Selama kurang lebih dua jam melaksanakan operasi sebanyak 16 orang diberikan teguran lisan dan 3 orang diberikan sanksi kerja sosial membaca surat alfatikah dan 1 orang orang push up.
Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.(dil)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:dillah
Editor:wandi