Kandangan,kalselpos.com– Tim Gabungan terus melakukan razia siang dan malam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Virus Corona.
“Selama penerapan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 ada sebanyak 559 lebih pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady belum lama tadi.
Dijelaskan Iwan, dari 559 pelanggar protokol kesehatan tersebut, 36 hanya mendapat teguran, sanksi sosial sebanyak 245, jurkan 212, dan yang diberikan sanksi administratif denda 54 orang.
Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:sopan
Editor:wandi