Langgar Prokes Covid-19 Siap-siap Disanksi Tegas ‎

Kepala Sat Pol PP Kabupaten HSS Iwan Friyadi.(ist)

Kandangan,kalselpos.com– Tim Gabungan terus melakukan razia siang dan malam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Virus Corona.

“Selama penerapan Perbup No‎mor 44 Tahun 2020 ada sebanyak 559 lebih pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady belum lama tadi.

Dijelaskan Iwan, dari 559 pelanggar protokol kesehatan tersebut, 36 hanya mendapat teguran, sanksi sosial sebanyak 245, jurkan 212, dan yang diberikan sanksi administratif denda 54 orang.

Bacaan Lainnya

Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:sopan
Editor:wandi

 

Pos terkait