Berita Nomor 7 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Mengambil papan tanpa izin, disabet dengan Parang
Kuala Kapuas,kalselpos.com – Martoyo seorang kakek berusia 69 tahun, warga Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai, mengalami luka pada jari tengah, jari telunjuk, sela ibu jari tangan kanan. Kemudian luka robek pada lengan sebelah kiri.
Martoyo mendapat sabetan parang dari terlapor S pria (30) warga Desa Pulau Kaladan RT 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di dalam rumah korban sendiri Desa Pulau Kaladan RT. 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Sabtu (3/10) pukul 11.30 WIB,
Penyebabnya, terlapor tidak terima gegara korban mengambil kayu papan miliknya tanpa izin, walaupun untuk memperbaiki jembatan di depan rumahnya.
Kronologis dari kejadian, saat korban mengambil sebilah papan dari depan rumah terlapor, namun tanpa izin dari. Kemudian papan tersebut digunakan korban untuk memperbaiki jembatan rusak yang berada di depan rumah terlapor.
Merasa tidak terima atas perbuatan korban, terjadi pertengkaran mulut antara terlapor dan korban. Setelah itu terlapor dan korban kembali ke rumah masing-masing. Tidak lama kemudian terlapor mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan serampang.
Karena melihat terlapor membawa senjata tajam jenis parang dan serampang, korban mengambil tombak yang ada di dalam rumah. Saat korban berada di dalam rumah, dengan hanya membawa parang sedangkan serampang ditinggal di luar rumah.
Terlapor selanjutnya merebut tombak korban dan terjadi tarik menarik tombak milik korban antara terlapor dengan korban. Saat itulah tiba-tiba terlapor menebaskan parangnya sebanyak satu kali mengenai jari tengah, jari telunjuk, sela ibu jari. Namun korban tetap tidak melepaskan pegangan tangannya yang memegang tombak.
Selanjutnya terlapor menebaskan parangnya kembali ke arah tubuh korban, namun dapat ditangkis menggunakan lengan tangan kiri menyebabkan luka robek, karena merasa kesakitan selanjutnya korban keluar rumah melalui jendela kamar untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada jari tengah, jari telunjuk, sela ibu jari tangan sebelah kanan dan luka robek pada lengan tangan kiri. Akibat dari kejadian tersebut, korban sudah menjalani perawatan di Puskesmas Mantangai. Kemudian korban dan keluarga melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses,” ungkap Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno.
Kapolsek Mantangai menjelaskan bersama terlapor diamankan juga barang bukti, yaitu satu bilah parang panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam beserta kompang terbuat dari kayu, satu bilah serampang bermata tiga dengan gagang terbuat dari kayu panjang kurang lebih 2,04 meter, satu lembar baju warna merah coklat motif batik dan satu bilah tombak gagangnya terbuat dari kayu panjang kurang lebih 2 meter dan terpotong menjadi 2 bagian.
“Sementara ini yang dapat kita berikan keterangan sambil terus mendalami kasusnya, hal lain akan kita kabarkan kembali,” ucap Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE