Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar audiensi pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jumat (9/10).
Audiensi pembentukan MPP dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSs, Muhammad Noor, di Aula Rakat Mufakat Setda,
Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengatakan audiensi pembentukan MPP digelar untuk menyampaikan dan memberikan pengarahan tentang fasilitas pelayanan.
“Audiensi ini tidak lain adalah untuk memudahkan dan mempercepat terlaksananya Pemkab memiliki fasilitas MPP,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten HSS, Elyani Yustika, mengatakan tujuan MPP dibuka untuk afalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan, dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Ia menjelaskan, dalam persiapan MPP pihaknya telah berkoordinasi dan dibantu oleh Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (Orpad) yang membuat tim koordinasi dan tim pengelola.
“Kita juga sudah melakukan pengkajian yang disampaikan kepada Kemenpan-RB dan sudah mendapatkan persetujuan,” ujar Elyani.
Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kata Elyani, nanti sebagai pengelola MPP, dan sudah membuat perencanaan anggaran perubahan 2020 dan rencana kerja anggaran (RKA) pada 2021.
Namun, sebelum penerapan MPP bangunan yang ada di Lantai III, Pasar Los Batu akan dirubah oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan untuk sarana penunjang dan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dikatakannya, di MPP nanti akan ada 20 dinas/instansi yang memberikan pelayanan, diantaranya Dinas Perizinan, Dukcapil, Tenaga Kerja, Samsat, Kejaksaan dan Perbankan.
“Tahap awal nanti MPP dilaksanakan uji coba selama setahun,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Zakiri