Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Desa Salam Babaris

Petugas menyetop pengendara yang tidak menggunakan masker

Rantau,kalselpos.com – Sebanyak 30 orang terjaring dalam operasi yustisi Penerapan Peraturan Bupati Tapin No 20 tahun 2020 di Kabupaten Tapin dikarenakan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.


Tim Gabungan Kecamatan Salam Babaris Covid 19 melakukan operasi yustisi razia masker

Hal itu terungkap pada saat operasi yustisi tim gabungan Covid-19 Kecamatan Salam Babaris di Desa Salam Babaris. Kamis (8/10/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam menlaksanakan operasi tersebut, petugas melibatkan Danramil Tapin Selatan, Polsek Salam Babaris, Kepala Desa Salam Babaris, relawan Kecamatan Salam Babaris dan Relawan Desa Salam Babaris.

Danramil Tapin Selatan Kapten Inf Sukino Hadi mengatakan, kegiatan operasi yustisi ink dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Salam Babaris sesuai dengan peraturan Bupati Tapin nomor 20 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan.

Adapun sasaran tempat yang dilakukan pada masyarakat yang melintas di simpang 5 (lima) Desa Salam Babaris, sehingga masyarakat yang tidak pakai masker kedua ruas jalan depan Kantor Desa Salam Babaris akan terjaring.

Ia membeberkan, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan teguran lisan, tertulis, sanksi sosial sampai penahanan KTP.

“30 warga masyarakat terjaring yang tidak memakai masker hanya diberikan teguran lisan, “jelasnya.

Namun, berdasarkan pantauan kalselpos.com, ada satu orang dikenakan sanksi sosial berupa menghapalkan pancasila, dikarenakan sering kedapatan tidak memakai masker saat melintas di jalan raya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Salam Babaris Mahdalina menjelaskan, kegiatan operasi yustisi dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati Tapin dalam hal penegakan disiplin dan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya mencegah timbulnya kasus baru Covid-19, khususnya di Desa Salam Babaris.

“Kegiatan dilakukan di titik sentral kegiatan masyarakat yang sering melintas di Simpang Lima Desa Salam Babaris,” ujarnya.

Ia menerangkan, upaya dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat berupa himbauan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah sampai pemberian sanksi sosial apa yang disebutkan dalam peraturan Bupati Tapin.

Untuk diketahui, operasi yustisi berlangsung selama satu jam sejak pukul 09.00 sampai 10.00 WITA.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Abdillah
Editor : Zakiri

Pos terkait