Kuala Kapuas,kalselpos.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menangani penyebaran Covid-19 adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.
“Perbup tersebut berisi tentang penegakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S Sos, baru-baru ini di Kuala Kapuas.
Syahripin juga menjelaskan, sosialisasi Perbup itu selain melalui selebaran, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahayanya Virus Corona ini melalui himbauan keliling menggunakan mobil.
“Dalam pelaksanaan penegakan penerapan disiplin protokol kesehatan kami tetap mengedepankan cara humanis agar dapat ditaati seluruh masyarakat,” terangnya.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19
#ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker #jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan #cucitangan
#cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE