Chairansyah Sampaikan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah di DPRD

: Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020.

Barabai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Penyampaian ini dilaksanakan langsung oleh Bupati HST H A Chairansyah saat rapat Paripurna DPRD HST di ruang rapat DPRD lantai II, kemarin.

Bupati HST H A Chairansyah menyebutkan, perubahan APBD dilakukan merupakan respon atas terjadinya perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi di banua. Tentunya dengan kemampuan fiskal daerah yang ada, masih banyak kebutuhan-kebutuhan pembangunan kita yang belum bisa diwujudkan dalam perubahan APBD.

Secara garis besar perubahan-perubahan pada APBD ini meliputi 3 aspek, yaitu perubahan target anggaran pendapatan, perubahan pagu anggaran belanja dan perubahan pagu anggaran pembiayaan.

“Seiring dengan terjadinya perubahan target anggaran pendapatan daerah, maka pagu anggaran belanja daerah juga mau tidak mau terjadi perubahan yang sebelumnya telah kita lakukan melalui relokasi dan refocusing anggaran belanja,” ucapnya.

Terkait kebijakan pengeluaran pembiayaan, pihak pemkab meminta untuk tidak mengalami perubahan, dimana pengeluaran pembiayaan dari awal tetap nihil.

Dengan demikian maka penerimaan pembiayaan setelah perubahan APBD ini semuanya digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Belanja agar sisa lebih Anggaran Tahun berjalan tidak negatif.

Chairansyah menegaskan bahwa, pihak pemkab bersama DPRD harus bersepakat penyelesaian pembahasan Raperda ini dilakukan secara cepat.

“Dimana kita cuma punya waktu menyelesaikan Raperda Perubahan APBD hanya sampai akhir minggu ini saja, apabila kita tidak bisa mengambil kesepakatan bersama atas Raperda Perubahan APBD pada akhir minggu ini, maka harapan kita untuk menampung berbagai program dan kegiatan tambahan sebagai hasil penyempurnaan kebijakan-kebijakan yang telah diambil sebelumnya menjadi batal. Sehingga kita akan kembali pada kebijakan keuangan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati No.60 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD Tahun 2020,” paparnya.

Namun, Chairansyah meyakini meski dengan kondisi saat ini, kelancaran proses perubahan APBD jika dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah daerah dengan DPRD semuanya akan berjalan lancar dan daerah lebih baik lagi.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Adiyat
Editor : Zakiri

Pos terkait