Kandangan,kalselpos.com– Guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19, Tim Gabungan terus melakukan razia siang dan malam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Virus Corona.
“Selama penerapan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 ada sebanyak 559 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady, kepada wartawan Kalsel Pos, dalam rapat koordinasi bulan, di Aula Kecamatan Angkinang, Kamis (8/10).
Dijelaskan Iwan, dari 559 pelanggar protokol kesehatan tersebut, 36 hanya mendapat teguran, sanksi sosial sebanyak 245, jurkan 212, dan yang diberikan sanksi administratif denda 54 orang. “Total uang denda sanksi administratif sebanyak Rp. 2.935.000,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 ini, jika dibandingkan dengan penerapan Perbup 26 lebih banyak lagi sekitar 670 pelanggar. “Jika dibandingkan Perbup nomor 44 dan nomor 26 ada penurunan jumlah pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, mengatakan banyak pelanggaran Perbup ini terjadi karena masyarakat merasa aman, padahal pandemi Covid-19 masih belum berakhir di tanah air, termasuk di wilayah Kabupaten HSS.
Untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten HSS, kata bupati, pihaknya berencana Perbup yang ada akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan masukan dan saran para pimpinan daerah, sehingga pengadilan dan kejaksaan bisa menuntut masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Perda tersebut nanti tidak akan menyulitkan masyarakat, tetapi hanya sebagai payung dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Zakiri