Plus Minus UU Cipta Kerja bagi Pengusaha dan Pemerintah

Supriadi, Ketua APINDO Kalsel.(Anas Aliando)

Banjarmasin,kalselpos.com Tanggal 5 Oktober 2020,  DPR telah mensyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi UU. Di dalam UU itu juga  memuat klaster ketenagakerjaan.

Menyikapi diketoknya UU tersebut, para buruh melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Aksi mogok nasional para buruh ini diketahui mulai dilakukan sejak Selasa 6 Oktober 2020 kemarin di berbagai wilayah di Indonesia.

UU tersebut memang menimbulkan pro dan kontra. Di Kalsel sendiri, meski tidak ada demo buruh secara besar-besaran, namun Selasa (6/10/2020) sore aksi penolakan dilakukan beberapa elemen masyarakat dengan titik kumpul di halaman Gedung KNPI Kalsel.

Lalu bagaimana komentar pengusaha di Kalsel tentang UU tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, Supriadi angkat bicara.

“Undang – undang ini menurut saya akan ada plus minusnya bagi kedua belah pihak. Bagi teman teman pengusaha dan pemerintah, UU Cipta Kerja ini tentu akan bisa membuat investasi lebih besar karena akan ada kepastian berusaha dan bisa mencipkan lapangan kerja di tengah ambruknya ekonomi dari terjangan Covid-19,” ujar Supriadi, Ketua APINDO Kalsel kepada kalselpos.com, Rabu (7/10/2020), ketika diminta komentarnya tentang disahkannya UU tersebut.

Supriadi menyampaikan, beberapa isu ketenagakerjaan yang sempat dilontarkan para pekerja nyatanya sebagian sudah terakomodasi di Rancangan UU Cipta Kerja.

“Seperti isu pesangon sesuai  RUU Cipta Kerja tidak akan berkurang hanya skemanya yang berubah, pesangon buruh sebagian di bayar pemerintah dengan unemployment benefit melalui BPJS Ketenagakerjaan, tentu ini akan mengurangi beban pengusaha,” cetusnya.

Namun, lanjut Supriadi, sebagian pekerja berpendapat UU ini akan sedikit mengurangi hak – hak dari mereka, karena bisa dipastikan tidak semua keinginan pekerja bisa terakomodir.

“Secara umum saya melihat memang UU Cipta Kerja ini menjadi jalan tengah, di tengah lesunya investasi di negara kita yang cendrung kalah bersaing dengan negara – negara Asean lainya seperti Vietnam dan Thailand. Di negara ini investor  mendapatkan  kepastian hukum ketenagakerjaan dan dengan upah yang lebih rendah dari negara kita,” bebernya.

Menyikapi adanya penolakan serikat buruh terhadap UU Cipta Kerja ini, menurut Supriadi itu hal yang bisa dipahami. “Itu karena adanya saluran komunikasi yang tidak berjalan dengan baik, pemerintah dan DPR terkesan menutup jalur komunikasi dan aspirasi para pekerja. 

Menurut Supriadi, ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini bisa saja ditempuh dengan jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“Sikap pekerja di sebagian daerah yang ngotot untuk unjuk rasa, hanya akan merugikan kedua belah pihak, efek pandemi sekarang ini sudah membuat pengusaha sekarat, belum lagi kekhawatiran terjadinya klaster Covid ketenagakerjaan yang tentu akan berdampak buruk kepada semua pihak,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait