Barabai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna terkait penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD HST, Senin (5/10/2020).
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati HST H A Chairansyah, Ketua DPRD HST H Rachmadi dan Wakil Ketua DPRD Taufik Rahman, disaksikan juga oleh jajaran Pemkab HST mulai dari Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD HST lainnya.
Rapat Paripurna DPRD HST dipimpin langsung Ketua DPRD HST, H Rachmadi yang menyampaikan bahwa seluruh Anggota DPRD HST menyetujui MoU Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Nota Kesepakatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD HST, Subhani tertuang rangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Diperlukan kebijakan umum APBD Perubahan yang disepakati bersama sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Ia melanjutkan, perlunya disusun PPAS Perubahan yang disepakati bersama DPRD dan Pemda untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Adiyat
Editor : Zakiri