Cabai Rawit Hiyung Tapin Resmi Bersertifikat

Bupati Tapin HM Arifin Arpan saat menerima kunjungan Kemenkum HAM Kalsel untuk berkoordinasi penyerahan sertifikat

Rantau,kalselpos.com – Cabai Rawit Hiyung Tapin resmi mendapat sertifikat indikasi geografis yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Penyerahan surat rencana penyerahan sertifikat oleh Kemenkum HAM RI ke Pemkab Tapin

Hal itu terungkap pada saat Bupati Tapin, M Arifin Arpan menerima kunjungan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (5/10) di Rumah Dinas Bupati Tapin.

Bacaan Lainnya

Sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI baru dikeluarkan dengan nama Cabai Rawit Hiyung Tapin dengan nama produk Cabai Rawit Segar, Bubuk Cabai. Rencana akan diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual di Banjarmasin.

“Rencana pertengahan Oktober ini diserahkan. Karena itulah kami berkoordinasi ke Tapin, untuk meminta kesediaan Bupati menerima secara langsung,” ucap Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah.

Dengan memiliki sertifikat indikasi geografis tentunya cabai rawit hiyung tapin tentunya tidak bisa diambil alih orang lain milik Tapin dan juga akan mengangkat nama cabai Hiyung.

“Pengajuan perlindungan Indikasi Geografis Cabai Rawit Hiyung Tapin sendiri diharapkan dapat menjadikan Cabai
Rawit Hiyung sebagai satu komoditas unggulan Kabupaten Tapin dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta tentunya Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam perdagangan Internasional,” ujarnya.

Diharapkan kedepan budidaya Cabai Rawit Hiyung Tapin bisa dikembangkan secara maksimal dan terorganisir dengan baik sehingga dapat memenuhi permintaan pasar secara terus menerus, dan akhirnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah pedesaan dan kesejahteraan para petaninya.

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, mengaku sangat senang, sekarang cabai Hiyung sudah memiliki sertifikat indikasi geografis. Dengan ini pengembangan dan pemasaran produk cabai Hiyung akan semakin mudah. Karena sertifikat ini sebagai pelengkap.

“Selain mudah untuk menjual, juga sertifikat produk tapin cabai rawit hiyung Tapin resmi milik tapij tidak bisa di ambil orang lain,” jelasnya.

Kedepannya ia akan mencoba mendaftarkan produk lain. Terutama yang memiliki kelebihan dibandingkan produk di daerah lain.

“Kita coba kembangkan, supaya produk kita dapat diakui dan dapat dikenal lagi,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Abdillah
Editor : Zakiri

Pos terkait