Cegah Covid-19, Tim Gabung Gencar Terapkan Perbup Nomer 44 ‎

SANKSI- Warga terjaring razia tidak menggunakan masker diberikan sanksi membersihkan sampah.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com– Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 terus dilakukan oleh Tim Gabungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten HSS, Iwan Friady, mengatakan penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 terus dilakukan untuk menekan penyebaranan dan penularan Covid-19 di Kabupaten HSS.

Bacaan Lainnya

“Penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 dilakukan melalui razia-razia dan sosialisasi kepada masyarakat di 11 Kecamatan,” ujarnya.

‎Menurut Iwan, penerapan Perbup nomor 44 tahun2020 tersebut dilakukan agar wilayah Kabupaten HSS tidak menjadi daerah yang kasus Covid-19-nya meningkat atau banyak seperti daerah lain.

 “Untuk menghindari hal tersebut, seluruh lapisan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnmya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak kena sanksi dalam penerapan perbup, dan terhindar dari penularan Covid-19.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 dengan menerapkan prorokol kesehatan,” ajaknya.(fan)

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:sopan
Editor:wandi

Pos terkait