Kandangan, kalselpos.com– Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 terus dilakukan oleh Tim Gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten HSS, Iwan Friady, mengatakan penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 terus dilakukan untuk menekan penyebaranan dan penularan Covid-19 di Kabupaten HSS.
“Penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 dilakukan melalui razia-razia dan sosialisasi kepada masyarakat di 11 Kecamatan,” ujarnya.
Menurut Iwan, penerapan Perbup nomor 44 tahun2020 tersebut dilakukan agar wilayah Kabupaten HSS tidak menjadi daerah yang kasus Covid-19-nya meningkat atau banyak seperti daerah lain.
“Untuk menghindari hal tersebut, seluruh lapisan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnmya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak kena sanksi dalam penerapan perbup, dan terhindar dari penularan Covid-19.
“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 dengan menerapkan prorokol kesehatan,” ajaknya.(fan)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:sopan
Editor:wandi