Polda Kalsel Ungkap Sindikat Perdagangan Trenggiling di Banjarmasin

Satu warga Banjarmasin dibekuk polisi lantaran terbukti menjual satwa dilindungi (ist)

Banjarmasin,kalselpos.com– Gegara terbukti menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, satu warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur menetapkan NM alias O sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Trenggiling dalam keadaan hidup,” ucapnya pada awak media, Sabtu (3/10/2020).

Kombes Rifa’i menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan atas adanya laporan yang diperoleh petugas.

Kemudian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Halaman Kampus ULM Banjarmasin pada Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita.

Alhasil, saat ini tersangka menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Untuk barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa Trenggiling telah dilakukan penyitaan dan diamankan oleh petugas,” sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan, penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan atas kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait