Bawaslu Tanbu gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pilkada

Peserta Rakor Penanganan Pelanggaran Pilkada yang di gelar Bawaslu Tanbu, Jumat (2/10) siang di salah satu hotel di Batulicin.(Ist)

Batulicin, kalselpos.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Peserta Rakor Penanganan Pelanggaran Pilkada yang di gelar Bawaslu Tanbu, Jumat (2/10) siang di salah satu hotel di Batulicin.(Ist)

Dalam rakor yang dilaksanakan pada hari Jumat (2/10) siang di salah satu hotel di Batulicin itu Bawaslu Tanbu juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Dinas Kesbangpol yang dihadiri langsung Kepala Dinas masing-masing dan para Panwascam di Kabupaten Tanbu.

Bacaan Lainnya

 

Dalam kesempatan itu Kepala Bawaslu Tanbu, Kamiludin Malewa SE. MAP, meminta kesadaran dari para Tim Pemenangan masing-masing Paslon untuk selalu memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebab menurutnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing kegiatan Paslon terkait dengan pelanggaran  Protokol Kesehatan Covid-19 di Tanbu.

Tak hanya itu saja ujar Kamiludin, adanya pelanggaran pada alat peraga seperti baliho menjadi sub pokok permasalahan, baik jumlah baliho yang dipasang ataupun penempatan Baliho yang dipasang oleh paslon yang menjadi kontestan dalam Pilkada Tanbu 2020.

Terpisah, Darmiadi selaku Kepala Dinas Kesbangpol Tanbu mengatakan, bahwasanya penindakan pelanggaran terhadap protok kesehatan covid-19 perlu penindakan tegas. “Kita tidak ingin ada klaster baru dalam Pilkada yang sangat merugikan rakyat kita sendiri,” cetusnya.

Kemudian ujar Darmiadi, pihak Kesbangpol Tanbu pada hari Senin tanggal 5 Iktober 2020 akan mengadakan rapat yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada Tanbu. Rapat tersebut untuk merusmuskan aturan-aturan dalam pilkada sebagaimana kewajiban dari pihak Kesbangpol.

Sementara, HM. Riduan selaku Dansatpol PP dan Damkar Tanbu menyampaikan hal yang sama terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tengah pelaksanaan Pilkada di Bumi Bersujud. 

Namun HM. Riduan menekankan terkait dengan pelanggaran atribut alat peraga kampanye baik berupa jumlah ataupun pelanggaran pemasangannya itu bukan ranah Satpol PP dan Damkar Tanbu.

“Akan tetapi kami siap bekerjasama untuk memberikan dukungan dalsm pengamanannya manaka dibutuhkan oleh Bawaslu,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE

Pos terkait