Banjarmasin,kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk upaya yang dilakukan Pemko dalam memutus sekaligus menekan angka resiko penyebaran atas kasus virus Corona atau Covid-19 di kota yang berjuluk sebagai Kota Seribu Sungai ini.
“Ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan jika sedang beraktivitas di luar rumah, seperti memakai masker,” ucapnya pada awak media, Kamis (1/10/2020).
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum ini menjelaskan, meski zona merah yang ada di Bumi Kayuh Baimabai kini hanya meninggalkan satu kelurahan, yakni Kelurahan Seberang Mesjid. Keputusan untuk memperpanjang masa pemberlakuan tersebut sudah bulat.
“Walaupun zona merah hanya tinggal satu kelurahan, kita tetap memperoanjang penerapan Perwali 68 ini. Jadi masyarakat akan terbiasa dengan penggunaan masker,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil saat ini yang dicapai merupakan buah dsri upaya dari seluruh elemen yang berusaha untuk menurunkan kuva Covid-19 di Banjarmasin. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan pada Oktober mendatang, seluruh Kelurahan di Banjarmasin akan berstatus zona hijau.
“Dengan adanya intstuksi Plt Wali Kota Banjarmasin, Pak Hermansyah saat evaluasi kemarin, bulan Oktober ini menargetkan semua kelurahan harus zona hijau,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri