Banjarbaru, kalselpos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) belum bisa memberikan lampu hijau terkait sistem pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun, sejumlah kelurahan di beberapa titik di Kabupaten/Kota telah terbebas dari virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi mengatakan, hal ini merujuk belum didapatkannya instruksi dari Gubernur Kalsel serta keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
Sesuai ketentuan yang diberlakukan, hingga kini pihaknya pun masih belum bisa mengizinkan seluruh sekolah yang ada di Kalsel untuk melakukan aktivitas proses belajar mengajar secara tatap muka.
“Terkait dengan peserta didik di Kalsel, baik itu ditingkat SMA, SMK dan SLB. Saat ini juga kami belum mendapatkan instruksi penuh atau surat edaran dari Gubernur Kalsel untuk memberlakukan tatap muka. Maka dari itu, proses pembelajaran daring masih tetap dilaksanakan sampai zona hijau ditetapkan,” ujarnya, belum lama ini.
Ditegaskannya, meskipun sejumlah kelurahan di Kalsel telah berstatus zona hijau, seperti, Kota Banjarmasin, kelurahan Bangkal di Banjarbaru, dan sebagian wilayah di Kabupaten Tabalong. Namun, sesuai ketetapan yang diberlakukan oleh tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, hal tersebut tidak bisa menjadi patokan atau acuan dasar untuk pelaksanaan sekolah secara tatap muka.
“Kalau hanya sekedar kelurahan saja yang masuk zona hijau, kami masih belum bisa memberlakukan sekolah tatap muka, dikarenakan yang menjadi acuan pemerintah saat ini ialah Kabupaten/Kota bukan di tingkat Kelurahan,” tegasnya.
Dalam hal ini, Yusuf menjelaskan, meskipun aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI tidak bersifat monoton atau kaku. Dimana, dipaparkannya, apabila terdapat satu kabupaten/kota yang telah masuk dalam kategori wilayah zona hijau, maka dipastikan pembelajaran tatap muka bakal kembali diberlakukan di era tatanan baru atau new normal sesuai protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh pemerintah.
“Memang dalam aturan Kemendikbud RI kategori zona kuning boleh melakukan tatap muka. Akan tetapi, bagi kami dari Pemprov Kalsel sangat riskan untuk melakukan proses belajar mengajar meski wilayah ini telah masuk dalam resiko sedang,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Anas Aliando/rilhum
Editor: Bambang CE