Banjarbaru, kalselpos.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) diingatkan untuk menjaga sikap netral pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ini.
Keharusan sikap netral yang disampaikan Plh. Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar ini menurutnya harus dipahami seluruh ASN, karena sanksi tegas akan berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi kami berikan arahan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada ini. Mereka harus paham itu,” ujarnya, usai memberikan arahan netralitas ASN melalui virtual, Senin (28/9).
Roy Rizali menyebut, keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, serta ketidaksengajaan dalam penggunaan media sosial menjadi pelanggaran yang paling rentan terjadi bagi ASN. Selain itu penggunaan fasilitas negara juga harus menjadi perhatian bagi ASN, agar tidak terkena sanksi netralitas ASN ini.
“Untuk medsos, ASN bisa saja tidak sengaja memberikan suka, komentar atau membagikan postingan yang berkaitan dengan salah satu calon, itu harus dijaga,” terangnya.
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia pun berharap agar tidak ada pelanggaran yang terjadi terutama ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Sanksi sudah disiapkan, mulai dari ringan, sedang hingga berat, semoga tidak ada pelanggaran,” harapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan, yang menyebut langkah-langkah sosialisasi telah dilakukan oleh Pemprov Kalsel, agar ASN dapat bersikap netral dan benar-benar dapat mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kita tinggal berharap kesadaran yang tinggi kepada ASN mengingat sanksinya juga cukup tinggi dan sudah diatur pada peraturan bersama antara Menpan-RB dengan BKN dan Komisi ASN,” ujarnya.
Surat mengenai peraturan tersebut ujar Sulkan, telah disampaikan kepada seluruh SKPD. Sehingga masing-masing pimpinan SKPD dapat melakukan pembinaan dan pemantauan kepada bawahannya, agar netralitas ASN bisa terjaga dengan baik.
“Total ASN di Kalsel mencapai 12.000, tentu tidak mungkin hanya diawasi BKD. Karena itu keterlibatan pimpinan SKPD sangat diperlukan,” ungkapnya.
Sulkan menjelaskan, pemantauan dan pengawasan ini seyogyanya dilakukan secara berjenjang, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 mengenai disiplin ASN. Sehingga eselon IV melakukan pengawasan kepada staf, kemudian eselon IV dan staf dilakukan pengawasan oleh eselon III.
“Untuk kepala SKPD, melakukan pengawasan terhadap seluruh pejabat dan staf,” terangnya.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2019, yang disampaikan pada saat arahan umum netralitas ASN ini, tercatat adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan/materi/proyek menempati urutan pertama sebagai penyebab terjadinya pelanggaran hingga mencapai 43,4 persen. Kemudian adanya hubungan kekeluargaan dengan calon menempati posisi kedua dengan presentasi 15,4 persen. Adapun kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN menjadi penyebab terbanyak ketiga dengan 12,1 persen.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Anas Aliando/rilhum
Editor: Bambang CE