Banjarmasin, kalselpos.com – Sedikitnya terdapat lima tempat usaha milik warga Banjarmasin yang kedapatan petugas gabungan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan saat penegakkan operasi yustisi di kawasan Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda administratif kepada lima tempat usaha kafe dan rumah biliar di kawasan Banjarmasin Utara pada Jumat (25/9/2020) kemarin.
“Empat tempat usaha membayar denda masing-masing sebesar Rp150 ribu dan satu tempat usaha memilih untuk mengikuti sidang,” ucapnya pada awak media, Senin (28/09/2020) siang.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut tidak serta merta lamgsung diberikan oleh pihaknya. Sebelum itu pihaknya telah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“misalnya berani menolak pelanggan yang datang tak pakai masker. Memberikan jarak pada kursi pelanggan dan tidak membiarkan mereka duduk berkerumun,” jelasnya.
Agar memaksimalkan upaya penekanan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, Kapolsek mengaku pihaknya tidak akan segan dan pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi.
“Pemilik usaha juga harus peduli. Jika masih melanggar tidak menutup kemungkinan akan diambil tindakan lebih tegas lagi seperti penutupan sementara. Ini semua kita lakukan demi kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Disamping itu, dalam operasi tersebut petugas juga mendapati 8 warga yang tidak mengenakan masker.
“3 orang kita kenakan sanksi sosial menyapu jalan dan 5 orang lain didenda sebesar Rp 100 ribu,” tutup Kapolsek yang akrab disapa AKP Gita itu.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri