Lima pengeroyok Napi hanya didakwa pasal Penganiayaan

[]istimewa TIDAK PUAS - Keluarga napi yang menjadi korban pengeroyokan oleh lima oknum sipir di Lapas Kelas II B Tanjung, yang merasa tidak puas dengan surat dakwaan jaksa.

Banjarmasin, kalselpos.com–Lima oknum sipir Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan salah seorang narapidana (napi) berinisial HG, terus bergulir.

 

Bacaan Lainnya

Kelima oknum sipir yang melakukan penganiyaan terhadap HG, terhitung sudah tujuh kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, akan tetapi keluarga ataupun kuasa hukum merasa kurang puas dalam proses pendakwaan.

“Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima tersangka hanya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ucap Kusman Hadi, yang merupakan keluarga sekaligus kuasa hukum korban.

Harusnya, dakwaan yang dibuat jaksa, bisa mencantumkan pasal alternative, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Menurutnya, jika memang pasal itu yang dituntutkan kepada lima orang tersangka, maka ancaman hukuman tersebut sangat ringan. “Paling lama 6 bulan, dan itu tidak akan membuat mereka jera,” tegasnya.

Kusman berspekulasi, jika nanti putusan atas ke lima orang terdakwa sipir tersebut sudah inkracht, dan akan menjadi warga binaan di tempat mereka bekerja, maka akan sangat dimungkinkan mereka akan bertindak semena-mena kembali

Yang janggal lagi, ada kehadirnya saksi meringankan atau ‘Ade Charge’, yakni Kepala Lapas Tanjung. “Ya jelas, antara pimpinan dan anak buah ada hubungan pekerjaan, ada kepentingan dan kesaksiannya tentu lemah, sebab yang bersangkutan tidak melihat langsung kejadian sebenarnya,” ungkapnya.

Kemudian, Kusman Hadi berharap, agar Kalapas Kelas II B Tanjung menghentikan intimidasi terhadap narapidana yang memberikan kesaksian di persidangan. “Sampai saat ini, mereka masih diperlakukan buruk dan ditempatkan di ‘sel tertutup’. Padahal mereka hanya memberi kesaksian apa yang mereka lihat,” katanya.

Di bagian lain, agar majelis hakim dapat membuka hati nuraninya untuk bisa melihat kasus ini secara benar, sesuai dengan fakta-fakta yang telah disajikan di persidangan.

Selain itu, ia juga berharap kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yamg benar-benar setimpat kepada kelima terdakwa. “Kami hanya rakyat kecil, meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberatnya, sesuai apa yang telah mereka perbuat serta diberhentikan dari pekerjaan mereka,” tutup Kusman Hadi.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafiz
Editor : Zakiri

Pos terkait