Kuala Kapuas, kalselpos.com – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Timur, sebelum melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020, Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menggelar apel bersama.
Apel digelar di Kantor Camat Kapuas Timur, jalan Trans Kalimantan Km 9 Desa Anjir Serapat Baru, Kamis (24/9) pukul 08.00 WIB, diikuti Kepala Puskesmas Kecamatan Kapuas Timur, KUA Kapuas Timur dan UPTD Diknas Kecamatan Kapuas Timur, serta peserta lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiah, SH MM memberikan arahan untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Kapuas Timur, untuk selalu aman dan kondusif.
Selain itu Kapolsek juga menghimbau kepada peserta apel dalam kegiatan tersebut, agar selalu berpedoman pada 3M 1T, yakni Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Tidak berkerumun.
“Karena pendemi Covid-19 ini masih belum berakhir,” ujar Iptu Siti Rabiatul Adawiah.
Camat Kapuas Timur, Ansyari SPd MA dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada peserta sosialisai, agar menjaga sinergritas antara semua pihak terkait.
“Kita harapan, agar tercipta suasana yang kondusif dan lancar, dalam penyampaian himbauan penerapan protokol kesehatan,” ucap Ansyari.
Sementara Danramil Kecamatan Kapuas Timur, Kapten Inf Suyanto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, agar dalam pelaksnaan sosialisasi penerapan Perbup tersebut dilakukan secara ikhlas dan tanggung jawab dengan memberi contoh dimulai dari petugas sendiri.
Kegiatan sosialisai kemudian dilanjutkan pembagian masker, yang dilaksanakan di jalan Trans Kalimantan Km 9 Kecamatan Kapuas Timur.
Acara berakhir pada pukul 09.30 WIB, serta berjalan dgn tertib, aman dan kondusif.
alselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE