Salat Jamak dan Qashar yang Diperbolehkan

kalselpos.comBagi umat Muslim, Allah SWT memberikan kemudahan bagi yang sedang dalam bepergian dengan tanpa meninggalkan salat wajib.

Salat itu adalah salat dengan menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) salat wajib.

Bacaan Lainnya

Salat jamak dilakukan dengan mengumpulkan atau menggabungkan dua salat wajib ke dalam satu waktu yang dikhususkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau sedang bepergian.

Dalam beberapa sumber yang dirangkum kalselpos.com, salat jamak adalah salat Dzuhur dengan salat Ashar, lalu salat Maghrib dengan Salat Isya. Artinya, pasangan salat yang dapat dijamak yaitu salat Dzuhur dengan Ashar dan salat Maghrib dengan Isya.

Tetapi khusus untuk salat Subuh tidak ada penggabungan.

Jamak Taqdim, adalah penggabungan pelaksanaan dua salat ke dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya atau didahulukan di waktu awal.

Penggabungan salat Ashar dengan salat Dzuhur yang dilakukan di waktu Dzuhur, kemudian penggabungan salat Isya dengan salat Maghrib yang dilaksanakan di waktu Maghrib.

Kemudian jamak Ta’khir, penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan atau mengakhirkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya. Contohnya seperti penggabungan pelaksanaan salat Dzuhur dengan salat Ashar pada waktu salat Ashar, atau pelaksanaan salat Maghrib dengan salat Isya di waktu salat Isya.

Niat Salat Jamak Taqdim

1. Niat salat Dzuhur jamak Taqdim dengan salat Ashar: “Ushollii fardhol dhuhri arba’a roka’aatin majmuu’an ma’al ashri jam’a taqdiimi lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat digabung dengan sholat Ashar jamak taqdim karena Allah Ta’aala.”

2. Niat salat Maghrib Jamak Taqdim dengan Salat Isya: “Ushollii fardhol maghribi tsalaatsa roka’aatin majmuu’an ma’al isya’i jam’a taqdiimi lillaahi ta’aalaa.”

Artinya:”Aku niat salat fardhu Maghrib tiga rakaat digabung dengan salat Isya jamak taqdim karena Allah Taaala.”

Niat Salat Jamak Takhir

1. Niat salat Ashar jamak Takhir dengan salat Dzuhur: “Ushollii fardhol ashri arba’a roka’aatin majmuu’an ma’al dhuhri jam’a takhiir lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat salat fardhu Ashar empat rakaat digabung dengan salat Dzuhur jamak ta’khir karena Allah Ta’aala.”

2. Niat salat Isya jamak Takhir dengan Salat Maghrib: “Ushollii fardhol isya’i arba’a roka’aatin majmuu’an ma’al maghribi jam’a takhiiri lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat salat fardhu ‘Isya empat rakaat digabung dengan sholat Maghrib jamak ta’khir karena Allah Ta’aala.”

Pengertian Salat Qashar

Berbeda dengan salat jamak yang digabungkan, salat qashar memiliki arti meringkas. Rukshah salat qashar adalah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contohnya salat Dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun salat Ashar dan Isya.

Namun perlu diingat hanya salat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qashar. Maka dari itu, tidak diperbolehkan untuk meng-qashar salat subuh dan maghrib.

Niat Salat Qashar

1. Niat Salat Qashar dan Jamak Taqdim: “Ushallii fardhazh zhuhri rakataini qashran majmuuan ilaihil ashru adaaan lillaahi ta’aalaa.

Artinya : Aku berniat salat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak Ashar kepadanya, karena Allah taala.

2. Niat Salat Qashar dan Jamak Takhir: “Ushallii fardhal ashri rakataini qashran majmuuan ilazh zhuhri adaaan lillaahi ta’aalaa.

Artinya : “Aku berniat sholat fardhu Ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada Dzuhur, karena Allah taala.

Dalam mazhab Hanafi telah dijelaskan bahwa hukum dalam pelaksanaan dan tata cara salat jamak tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dan dengan segala macam masalah kecuali dua kasus di Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam kondisi tertentu.

Sedangkan pada mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa pelaksanaan penggabungan salat diperbolehkan bagi para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu.

Dalil yang memperkuat diperbolehkannya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE

Pos terkait