Kejari Batola jalin Kerjasama Penanganan Hukum dengan Pemkab

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Kajari Batola, La Kanna saat melakukan penandatanganan MoU di ruang pertemuan Bupati Batola. (ist)

Marabahan, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan melakukan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Terkait itu, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan La Kanna melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama nota kesepahaman (MoU) di ruang pertemuan Bupati Batola, (23/09/20), kemarin.

Bacaan Lainnya
Pemkab Batola saat membicarakan kerjasama penanganan masalah hukum yang dihadiri Pj Sekdakab Batola, Kabag Hukum Setda Batola, Kabag serta jajaran pejabat lingkup Kejari.

Pelaksanaan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum ini juga dihadiri Pj Sekdakab Batola H Abdul Manaf, Kabag Hukum Setda Batola Wahyudie, Kabag Humpro Hery Sasmita serta jajaran pejabat lingkup Kejari Marabahan seperti Kasi Intel Martin Eko Priyanto, Kasi Pidum Andita Rizkianto, Kasi Datun Gusti M Khahfi Alamsyah, Kasi Barang Bukti Ulfa Aminuddin dan lainnya.

Kajari Marabahan La Kanna mengatakan, kerjasama penanganan masalah hukum yang dilaksanakan ini menandakan Pemkab dan Kejari selalu bersinergi dalam merealisasikan kebaikan bersama.

Ia menambahkan, MoU yang dilakukan merupakan manifestasi dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 pasal 2 dimana pada ayat 1 menyatakan kejaksaan berwenang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain, berwenang dalam penanganan perdata dan TUN (ayat 2) serta dalam peningkatan dan kesadaran hukum masyarakat (ayat 3).

Menyangkut kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan TUN, menurut La Kanna, dalam penjabarannya terdapat penegakan hukum, peningkatan hukum, atau pun pelayanan publik.

Sementara terhadap peningkatan dan kesadaran hukum masyarakat sesuai ayat 3 UU Kejaksaan 16/2004 sebagaimana yang diharapkan dalam perjanjian kerjasama, terang La Kanna, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat termasuk jajaran ASN nantinya bisa memahami dan mentaati segala ketentuan hukum dalam bidang apa saja termasuk sektor pertanian, peternakan, pertambangan dan lainnya.

Lelaki berkacamata itu mengutarakan, sebenarnya pihaknya memiliki program sosialisasi seperti program Jaksa masuk sekolah, jaksa masuk Madrasah, dan Jaksa menyapa.

Namun tahun 2020 ini terpaksa ditiadakan akibat pandemi Covid-19. Karenanya ia berharap pandemi segera berlalu agar program-program yang telah dicanangkan pemerintah bisa kembali dijalankan.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas Bagian Hukum Setda Batola ini.

Ia menilai kerjasama penanganan masalah hukum sangat ini penting. Untuk itu mantan Ketua DPRD Provinsi itu mengharapkan kerjasama yang dilaksanakan tak sebatas bidang perdata dan TUN namun juga bidang lainnya.

Mengingat akibat pandemi Covid-19 saat ini banyak program kegiatan yang membutuhkan bimbingan kejaksaan terutama terkait bantuan-bantuan sosial yang penanganannya melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan, sehungga kedepannya tidak terjadi salah jalur lantaran ketidaktahuan atau ketidaktatan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita sinergikan, supaya tidak salah langkah yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak kita inginkan bersama,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Muliadi

Pos terkait