Banjarmasin, kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) sebagai kandidat yang berlaga dalam perebutan kursi tertinggi di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai rapat pleno penetapan paslon tersebut, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Hatmiati mengatakan, setelah melalui tahapan pendaftaran hingga tahapan verifikasi perbaikan dokumen, dua bapaslon yang bertarung di Pilkada Kalsel telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel. Disamping itu, hingga ditetapkan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait dia paslon ini.
Menurut Hatmiati, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon Pilgub Kalsel dalam Pilkada serentak 2020, KPU Provinsi Kalsel dan hasil verifikasi berkas pencalonan berdasarkan berita acara dan keputusan KPU Provinsi Kalsel serta berdasarkan pasal 68 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Telah memutuskan dua bapaslon untuk dapat maju di Pilkada Kalsel 2020.
“Pertama, calon Gubernur Sahbirin Noor dan calon Wakil Gubernur H Muhidin. Kedua calon Gubernur Prof Denny Indrayana dan calon Wakil Gubernur H. Difriadi. Demikian kami tetapkan,” ucapnya.
Kemudian, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah menambahkan, setelah ditetapkan sebagai paslon, maka keduanya akan mengikuti pengambilan nomor urut yang akan dilakukan di KPU Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020) esok.
“Insyaallah pada tanggal 24 September besok, kita akan mengundang semua paslon, partai politik pengusung, tim kampanye, Bawaslu dan pihak terkait untuk sama-sama mengikuti proses pengundian nomor urut paslon,” pungkasnya
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri