Nekat Jual Sabu, Pemuda Asal Banjarbaru Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan petugas (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – UUT (32) warga Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, harus menikmati dinginnya lantai penjara akibat perbuatannya melakukan bisnis haram yakni mengedarkan narkoba.

“Terduga pelaku UUT (32) kami tangkap saat berada dirumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu beserta satu unit timbangan digital,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari, kepada kalselpos.com, Jumat (18/09/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas pada Kamis 17 September 2020 kemarin, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,2 Gram yang disimpannya di bawah lantai kamar rumahnya.

“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKBP Matsari.

Mendengar adanya laporan tersebut, pihaknya segera mengerahkan petugas untuk melakukan lidik, alhasil berkat kegigihan anggota di lapangan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Kini UUT bersama barang haramnya miliknya digelandang ke Dit Res Narkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Akibat ulahnya, kini UUT sementara ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait