Murjani Apresiasi Walikota Hapus Tarif Minimum 10 Kubik PDAM Bandarmasih

Pengamat Kebijakan Publik, Dr H. Ahmad Murjani, Mkes, SH MH. (dik)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pengamat kebijakan publik, Dr H. Ahmad Murjani, Mkes,SH MH apresiasi kebijakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina yang menarik kebijakan pembulatan pemakaian air ledeng 10 meter kubik (m3) bagi seluruh pelanggan PDAM Bandarmasih yang terhitung rekening Oktober untuk pembayaran November 2020.

Hal itu tentunya membuat pelanggan senang, terlebih situasi pandemi Covid -19 yang belum melandai di kota Banjarmasin sangatlah membantu masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ya mudah – mudahan ini murni kebijakan Walikota berdasarkan keluhan masyarakat dan hasil kajian di lapangan,” Ujar Murjani kepada kalselpos,com, Kamis (17/09).

Menurut Murjani, kebijakan ini sangat bagus yang bertujuan meringankan beban masyarakat, tentu diharapkan ini permanen tidak sesaat dan rujukannya harus jelas membatalkan peraturan terdahulu pembulatan pukul rata dan aturan baru pula sebagai penggantinya.

Terkait ketentuan baru ini, sambungnya, tentu berdampak terhadap regulasi tata kelola manajemen keuangan dan wajib pengawas internal dan eksternal melakukan audit atas pemberlakuan kebijakan walikota.

Mengingat kebijakan terdahulu, tagihan pembayaran PDAM pembulatan 10 meter kubik (m3) dibayarkan pelanggan, tentu ada kelebihan pembayaran.

“Itu wajib di jelaskan ke publik, karena ada hak dan kewajiban pelanggan mesti dijunjung tinggi,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi

Pos terkait