Pelanggar Perwali Disidang di Tempat

Operasi Yustisi yang dilakukan di Pasar Sentra Antasari menyediakan fasilitas sidang ditempat bagi pelanggar Perwali 68 (Fudail)

Banjarmasin,kalselpos.com – Guna meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat, personel gabungan di Kota Banjarmasin menggelar Operasi Yustisi Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Kamis (17/09/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Operasi Yustisi gabungan yang dilakukan di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Gebenur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.

Alhasil, petugas berhasil mendapati belasan warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berada di kawasan pasar tradisional twrbesar di Kota Banjaemasin itu.

Dalam melaksanakan operasi yustisi ini disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan pihak kejaksaan, panitera dan hakim.

Hakim Sidang Yustisi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro mengatakan, ketika terjadi pelanggaran, hakim bisa langsung menyidangkan dan menjatuhkan putusan bagi pelanggar. Pelanggar bisa langsung memilih sanksi yang dikenakan, mau membayar denda atau disanksi hukum kerja sosial.

“Dalam di meja sidang bagi warga yang melanggar itu diberikan sanksi denda uang jika tidak bisa membayar maka jatuhnya dikenakan sanksi sosial,” ujar Heru Kuncoro, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, operasi seperti ini tidak hanya dilakukan di Pasar Sentra Antasari tetapi juga di Kecamatan Banjarmasin Barat. namun di lokasi tersebut dilakukan sidang secara online atau vidoe call yang disediakan di meja hakim.

“Ia kita juga melaksanakan dengan online untuk Kecamatan Barat,” Ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Faturrahim menerangkan penegak operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 68 ini petugas gabungan tidak hanya melaksanakan di Pasar Sentra Antasari saja, tetapi menyebar di lima kecamatan.

“Penegakan ini Operasi Yustisi penegakan Perwali Nomor 68 ini kita tidak akan lelah, kita akan terus menegakkan hukum protokol kesehatan ini sampai Kota Banjarmasin terbebas dari virus mematikan ini,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Fudail
Editor : Zakiri

Pos terkait