Operasi Yustisi Perbup HSU, Sebanyak 33 orang terjaring Razia

RAZIA-Pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 37 tahun 2020 oleh Satpol-PP turut dibantu oleh jajaran petugas dari Polri dan TNI setempat.(ist)

Amuntai, kalselpos.com – Pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 37 tahun 2020 oleh Satpol-PP turut dibantu oleh jajaran petugas dari Polri dan TNI setempat.

Bacaan Lainnya

Sejak dikeluarkannya Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, tentang percepatan penanggulangan virus corona (covid-19). Polres HSU dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perbup HSU nomor 37 di beberapa lokasi daerah hukum Polres HSU, Rabu (16/9).

Langkah ini, upaya percepatan penanganan covid-19 berbagai kegiatan dilaksanakan oleh Polres HSU dan Polsek jajaran yang selalu Kompak bersinergi bersama TNI dari Kodim 1001/Amuntai dengan membantu Sat Pol PP. Di mulai daei mensosialisasikan berbagai kebijakan baik perintah Pimpinan Polri dan kebijakan pemerintah Pusat sampai Pemda, termasuk tahapan operasi yustisi disiplin Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19 diantaranya di setiap pasar, pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional desa di tiap kecamatan.

Ipda Abdul Rahman selaku Perwira Urusan Sub Pengendalian Bagian Operasi (Paur Sub Bag Dal Ops) Polres HSU mengatakan, pelaksanaan di Pasar Desa Guntung, Kecamatan Amuntai Utara. Petugas mendapati pelanggar 33 orang yang tidak memakai masker, diantaranya 7 orang mendapat sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menyapu bersihkan dilokasit pasar, 25 orang pemuda mendapat pembinaan fisik secara terukur diantaranya push up dan satu orang membayar denda Rp.100.000.

“Kita telah melaksanakan lebih dari 8 kali kegiatan di berbagai lokasi yang berpotensi menyebarnya covid-19 di daerah hukum Polres HSU. Dengan titik fokus pasar besar ataupun tradisional di setiap desa,” katanya.

Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.S.H,.M.H melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Sw menyatakan Ops Yustisi ini sebagai tindak lanjut Perbup HSU Nomor 37 tahun 2020. Anggota Polres dan Polsek jajaran menjalin kerja sama kemitraan membantu Sat Pol PP.

“Maka itu, harus betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan ini,” tutup Iptu SW.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: adiyat
Editor: wandi

Pos terkait